|
|
|
|
|
Gagasan untuk mendirikan Museum Sumpah Pemuda berawal dari pelaku Kongres Pemuda Kedua pada tahun 1968. Mereka ingin melestarikan nilai persatuan yang telah dirintis kepada generasi muda. Pada tanggal 15 Oktober 1968, Prof. Mr. Soenario mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, agar Gedung Kramat 106 mendapat perhatian dan pembinaan untuk menjaga nilai sejarahnya. Sebagai tanggapan, pada 10 Januari 1972, Gubernur DKI Jakarta menetapkan Gedung Kramat 106 sebagai benda cagar budaya melalui SK Gubernur No. cb.11/1/12/72 jo Monumenten Ordonantie Staatsblad No. 238 tahun 1931. Pada 3 April 1973, Pemda DKI Jakarta memugar Gedung Kramat 106, dan pemugaran selesai pada 20 Mei 1973. Gedung ini kemudian diresmikan sebagai museum bernama Gedung Sumpah Pemuda oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada tanggal yang sama. Setahun kemudian, pada 20 Mei 1974, Gedung Sumpah Pemuda kembali diresmikan oleh Presiden RI, Soeharto. Pada 16 Agustus 1979, Pemda DKI Jakarta menyerahkan Gedung Sumpah Pemuda kepada Pemerintah Pusat di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pengelolaan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olah Raga. Rencananya, gedung ini akan menjadi Pusat Informasi Kegiatan Kepemudaan di bawah Kantor Menteri Muda Urusan Pemuda. Pada 28 Oktober 1980, Dra. Jos Masdani membuka selubung papan nama Gedung Sumpah Pemuda sebagai tanda penyerahan pengelolaan dari Pemda DKI Jakarta kepada Departemen P dan K. Tiga tahun kemudian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, mengeluarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 029/O/1983 pada 7 Februari 1983, yang menetapkan Gedung Sumpah Pemuda sebagai UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan nama Museum Sumpah Pemuda. Pada tahun 1999, seiring dengan pembentukan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid, pengelolaan Museum Sumpah Pemuda dialihkan dari Departemen Pendidikan Nasional kepada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Penyerahan dilakukan oleh Dr. Yahya A. Muhaimin kepada Drs. I Gede Ardhika. Dengan perubahan struktur pemerintahan, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Negara. Untuk mengakomodasi unit-unit yang tidak tertampung, dibentuklah Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata, dan pengelolaan Museum Sumpah Pemuda dialihkan ke badan ini. Selanjutnya, setelah reorganisasi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, pengelolaan museum kembali dilakukan oleh Kementerian tersebut. Pada awal tahun 2012, Museum Sumpah Pemuda dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Museum Sumpah Pemuda memiliki sejarah panjang dengan berbagai fungsi dan nama.
Sumber: https://muspada.kemenbud.go.id/tentang-museum-sumpah-pemuda, https://muspada.kemenbud.go.id/sejarah-gedung
Entri ini dikurasi oleh AI berdasarkan sumber terbuka.
|
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritua... |
|
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
|
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pendud... |
|
Ukiran Singa Ba...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |