|
|
|
|
|
|
Naskah Undang-undang Tanjung Tanah Tanggal 27 Oct 2026 oleh Kyas1 . |
Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah terdiri dari 34 halaman. Media penulisannya menggunakan kertas Daluang (samakan kulit kayu). Uji radio karbon pada Daluang menunjukkan bahwa pohonnya ditebang antara abad ke-12 hingga ke-13, yang mengindikasikan penulisan naskah dilakukan tidak jauh dari abad tersebut, maksimal pada abad ke-14.
Naskah ini berisi undang-undang yang dibuat di Dharmasraya dan diberikan kepada masyarakat Kerinci. Undang-undang ini merupakan undang-undang tertulis yang detail dari Kerajaan Malayu kuno pada zaman Adityawarman. Naskah ini juga menyebutkan struktur kekuasaan Kerajaan Malayu, dengan Suruaso sebagai ibu kota yang dipimpin Maharaja Diraja, di bawahnya Dharmasraya yang dipimpin Maharaja, dan Kerinci yang dipimpin Raja. Meskipun demikian, kekuasaan Suruaso dan Dharmasraya terhadap Kerinci diyakini hanya secara 'de jure' dan bukan 'de facto', dengan hubungan lebih condong ke perekonomian.
Berdasarkan uji radio karbon di Wellington, Inggris, naskah ini diperkirakan dibuat antara tahun 1345 hingga 1377 Masehi, pada masa Kerajaan Adityawarman di Suruaso (Tanah Datar, Sumatera Barat). Naskah ini dibuat di Kerajaan Dharmasraya, yang saat itu merupakan pusat Kerajaan Malayapura yang beribukota di Saruwasa (Suruaso). Penanggalan ini menjadikan Naskah Undang-Undang Tanjung Tanah sebagai naskah Melayu tertua di dunia, 200 tahun lebih tua dari naskah surat raja Ternate yang sebelumnya dianggap tertua.
Naskah ini ditulis menggunakan Aksara Pasca-Palawa yang merupakan turunan dari aksara Palawa dari India Selatan. Aksara ini juga dapat disebut Aksara Sumatera-Kuno, yang berbeda dengan Aksara Jawa Kuno. Meskipun masyarakat Kerinci pada masa itu telah memiliki aksara asli Incoung (yang disebut 'Surat Ulu' oleh orang luar), pihak kerajaan memilih menggunakan Aksara Pasca-Palawa. Pilihan aksara ini diyakini terkait dengan politik Raja Adityawarman yang ingin membangun citra pemerintahannya yang mandiri dan melepaskan diri dari pengaruh kerajaan besar di Jawa.
Penemuan naskah ini membantah beberapa pandangan umum yang sebelumnya diterima. Pertama, naskah ini membuktikan adanya tradisi naskah Melayu pra-Islam, karena tidak ada serapan kata 'berbau' Islam. Kedua, naskah ini menunjukkan bahwa Sumatera memiliki aksara sendiri (Aksara Sumatera-Kuno) yang merupakan modifikasi dari Aksara Pasca-Palawa, berbeda dengan Aksara Jawa Kuno. Ketiga, naskah ini mengungkapkan bahwa Kerajaan Melayu tua pada zaman Adityawarman telah memiliki undang-undang tertulis yang detail. Keempat, naskah ini memberikan informasi penting mengenai Kerajaan Dharmasraya, Adityawarman, dan Kerajaan Malayu yang beribukota di Suruaso (Tanah Datar).
Naskah ini pertama kali dilihat oleh Uli Kozok di tangan penduduk pada tahun 2002 di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Transliterasi dan terjemahan naskah ini dikoordinasi oleh Yayasan Naskah Nusantara (Yanassa). Hasil penelitian dan penemuan naskah ini telah diterbitkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah, Naskah Malayu yang Tertua (Yayasan Obor Indonesia: 2006) dan dalam bahasa Inggris The Tanjung Tanah Code of Law: The Oldest Extant Malay Manuscript (Cambridge: St Catharine’s College and the University Press: 2004).
Sumber: https://minangel.wordpress.com/2014/02/23/ditemukan-naskah-minangkabau
Entri ini dikurasi oleh AI berdasarkan sumber terbuka.
|
Gambus
Oleh
agus deden
| 21 Jun 2012.
<g Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiri... |
|
Hukum Adat Suku...
Oleh
Riduwan Philly
| 23 Jan 2015.
Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal... |
|
Fuu
Oleh
Sobat Budaya
| 25 Jun 2014.
Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pendud... |
|
Ukiran Singa Ba...
Oleh
hokky saavedra
| 09 Apr 2012.
Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai... |