×

Akun anda bermasalah?
Klik tombol dibawah
Atau
×

DATA


Kategori

Ritual

Provinsi

Bengkulu

Asal Daerah

Provinsi Bengkulu

Sistem Pewarisan Masyarakat Melayu Bengkulu

Tanggal 25 Oct 2026 oleh Kyas1 .

Deskripsi

Sistem pewarisan pada masyarakat Melayu yang tinggal di Provinsi Bengkulu dipengaruhi oleh ajaran Islam (hukum Faraidh) melalui proses akulturasi, namun juga masih menerapkan ketentuan adat. Sistem ini mengatur pembagian harta benda yang dimiliki oleh sebuah keluarga, yang fungsinya tidak hanya sebagai penerus keturunan tetapi juga sebagai kesatuan ekonomi. Apabila terjadi sengketa dalam pembagian warisan, masyarakat dapat menyerahkannya ke Mahkamah Syariah Pengadilan Agama setempat dan dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri setempat.

Kategori Harta Waris

Masyarakat Melayu-Bengkulu membedakan harta waris ke dalam tiga kategori:

  • Reto Tuo (Harta Tua atau Harta Pusaka): Warisan yang berasal dari peninggalan orang tua yang diberikan kepada salah seorang anaknya. Jika penerima meninggal, warisan ini akan jatuh ke salah seorang anaknya, demikian seterusnya.
  • Harta Hasil Jerih Payah Suami-Isteri: Jika salah satu pasangan meninggal, yang masih hidup berhak mengatur keseluruhannya. Harta ini baru dapat diwarisi oleh anak-anak bila kedua orang tuanya sudah meninggal.
  • Harta Bawaan Masing-Masing Pasangan: Harta yang dibawa oleh suami atau isteri saat perkawinan, atau pemberian keluarga masing-masing. Jika salah satu atau keduanya meninggal, harta ini diwariskan kepada anak-anaknya berdasarkan hukum Faraidh (Islam). Namun, jika terjadi perceraian, harta ini akan kembali ke pihak masing-masing.

Ketentuan Adat dalam Pembagian

Meskipun mengacu pada hukum Faraidh, sistem pewarisan ini tidak terlalu mendetail karena ketentuan adat masih berlaku. Ketentuan adat yang digunakan adalah sepikulan untuk bagian laki-laki dan segendongan untuk bagian perempuan, yang bermakna bahwa laki-laki akan mendapat harta warisan dua kali lipat dari perempuan.

Pengelolaan Harta Waris yang Belum Terbagi

Jika harta waris belum terbagi sementara semua pewaris sudah meninggal, anak tertua (laki-laki atau perempuan), anak yang dipercayakan atas kesepakatan bersama, atau anak yang masih menunggu rumah tuo (rumah peninggalan orang tua) berhak memeliharanya sementara. Jika hubungan antara mertua dan menantu tertua sangat erat, menantu tersebut juga bisa dipercayakan memelihara warisan yang belum terbagi. Apabila suami meninggal dan anak belum dewasa, harta pusaka suami yang bukan penghasilan sendiri dipercayakan pemeliharaannya kepada isteri yang memelihara anak-anak dari almarhum suami. Bila kedua orang tua meninggal, harta warisan biasanya dipercayakan kepada paman atau bibi dari pihak bapak yang menanggung kehidupan anak yatim-piatu.

Sumber: https://uun-halimah.blogspot.com/2009/09/sistem-pewarisan-pada-masyarakat-melayu.html

Entri ini dikurasi oleh AI berdasarkan sumber terbuka.

DISKUSI


TERBARU


Ayam Goreng Pad...

Oleh Kyas1 | 25 Oct 2026.
Makanan Minuman

Deskripsi Ayam goreng Padang adalah hidangan ayam goreng dengan rasa spesial yang didapatkan dari bumbu rempah dan proses memasak yang tepat. Hidang...

Wajit

Oleh Kyas1 | 25 Oct 2026.
Makanan Minuman

Deskripsi Wajit adalah makanan tradisional yang menjadi bagian penting dari kearifan lokal masyarakat Sunda, khususnya di Kecamatan Cililin, Kabupat...

Bakso Cuanki Ud...

Oleh Kyas1 | 25 Oct 2026.
Makanan Minuman

Deskripsi Cuanki adalah jajanan sejenis bakso khas Bandung yang secara tradisional dijajakan oleh penjual dengan berjalan kaki. Resep ini adalah var...

Ritual Penanama...

Oleh Kyas1 | 25 Oct 2026.
Ritual

Deskripsi Ritual penanaman padi tradisional masyarakat Rongga adalah sebuah studi etnopragmatik yang berupaya memahami praktik sosial yang terikat o...

Blangkon Sumene...

Oleh Kyas1 | 25 Oct 2026.
Pakaian Tradisional

Deskripsi Blangkon khas Sumenep adalah penutup kepala tradisional yang sering dipakai oleh raja-raja terdahulu dan saat ini dilestarikan oleh pemeri...

FITUR


Gambus

Oleh agus deden | 21 Jun 2012.
Alat Musik

Gambus Melayu Riau adalah salah satu jenis instrumental musik tradisional yang terdapat hampir di seluruh kawasan Melayu.Pergeseran nilai spiritua...

Hukum Adat Suku...

Oleh Riduwan Philly | 23 Jan 2015.
Aturan Adat

Dalam upaya penyelamatan sumber daya alam di kabupaten Aceh Tenggara, Suku Alas memeliki beberapa aturan adat . Aturan-aturan tersebut terbagi dal...

Fuu

Oleh Sobat Budaya | 25 Jun 2014.
Alat Musik

Alat musik ini terbuat dari bambu. Fuu adalah alat musik tiup dari bahan kayu dan bambu yang digunakan sebagai alat bunyi untuk memanggil pendud...

Ukiran Singa Ba...

Oleh hokky saavedra | 09 Apr 2012.
Ornamen Arsitektural

Ukiran gorga "singa" sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi batak sebagai...